Sunday, 4 September 2016

PEMUTIHAN 2016






KABAR GEMBIRA UNTUK MASYARAKAT JAWA TIMUR
KEBIJAKAN GUBERNUR JAWA TIMUR
DALAM PERGUB NO. 44 TAHUN 2016
"PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH UNTUK RAKYAT JAWA TIMUR TAHUN 2016"

Inilah yang ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Ponorogo pada khususnya setelah beberapa bulan terakhir ini digemparkan oleh isu adanya "Pemutihan" dimedia sosial. Kini terjawab sudah, Gubernur Jawa Timur telah memberikan Kebijakan pada Pergub No. 44 tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah meliputi:
    A. BEBAS BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEDUA 
         DAN SETERUSNYA (BBN II).
    B. BEBAS SANKSI ADMINISTRATIF KENAIKAN / DENDA, BUNGA PAJAK 
         KENDARAAN BERMOTOR.
2. Periode Pemberian Keringanan (Pemutihan)
    MULAI TANGGAL 5 SEPTEMBER 2016 S/D 3 DESEMBER 2016

SEGERA lakukan Pembayaran Pajak kendaraan Bermotor Anda pada KB. Samsat atau Layanan Unggulan yang lebih dekat dengan anda. perlu diingat " PEMBERIAN KERINGANAN OLEH GUBERNUR JAWA TIMUR BELUM TENTU SETIAP TAHUN ADA "
AYO MANFAATKAN.......
SUDAH TIDAK JAMAN LAGI PUNYA KENDARAAN MATI PAJAK, APALAGI BELUM ATAS NAMA SENDIRI!!!!!

Monday, 18 July 2016

UNDANG- UNDANG & PERSYARATAN


Ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

Pasal 64 ayat (1)
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasi.

Pasal 67 ayat (1)
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Perlu anda ketahui saat di Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mungkin yang anda ketahui hanya membayar pajak kendaraan saja. Sebenarnya ada 4 item saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan. yaitu :
    1. Registrasi dan Pengesahan STNK oleh Polri saat pendaftaran;
    2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
    3. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
    4. Parkir Berlangganan (kabupaten tertentu).

Persyaratan untuk membayar Pajak  Tahunan (1 tahun) Kendaraan Bermotor:
   a. STNK,
   b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.

Persyaratan pembayaran Pajak 5 tahunan:
   a. STNK,
   b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.
   c. BPKB
   d. Kendaraan digesek no. rangka dan no. mesin di Samsat.
Maka cek kembali STNK dan Notice Pajak setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Apa saja itu?
    1. Sudahkah STNK anda telah di Stempel oleh Polri pada kolom pengesahan;
    2. Cek  masa laku notice pajak.(pembayaran ditahun ini untuk masa laku sampai tahun depan);
    3. Agar lebih praktis, satukan STNK dan notice pajak.



Sekedar TIPS
-  Bagi anda yang ingin membeli kendaraan  bekas/second.
         setelah cek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya, mintalah  foto copy identitas diri pemilik lama. Karenapersyaratan untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor salah satunya adalah menyertakan identitas diri pemilik lama.

-  Saat anda melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat
berikan no. handphone & nomor polisi kendaraan anda kepada petugas untuk dimasukkan kedalam data base samsat agar mendapatkan SMS Pengingat 7 hari sebelum masa pajak.




P A J A K ?




Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan PKB merupakan pajak terhadap kepemilikan ataupun penguasaan kendaraan bermotor baik kendaraan bermotor roda dua atau lebih dan beserta gandengannya yang dipergunakan pada seluruh jenis jalan darat serta digerakkan oleh peralatan tehnik yang berupa motor atau peralatan yang lain yang berfungsi merubah sumber daya energi menjadi sebuah tenaga gerak pada kendaraan bermotor yg bersangkutan, termasuk alat alat besar yang bisa bergerak.



Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :
  1. UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
  3. Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
  4. Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
  5. Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud. 

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. Jadi dengan begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor

Masa Pajak 

Pajak yang terhutang adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak menurut ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Pemda setempat
Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari saat pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor adalah atu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang lain.
Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.

E - Samsat


Adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLJ ( Jasa Raharja ) melalui e-Channel Bank yaitu :  ATM,  Teller, PPOB, Mobil Banking dan Internet Banking. 
  •  Manfaat  E-Samsat 
  1. Menghindari bertemunya Wajib Pajak dengan Petugas Pajak, sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko.
  2. Proses dapat dilakukan selama 24 jam disemua tempat yang terhubung dengan Internet.
  3. Menambah pilihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak.
  4. Mendekatkan layanan kepada masyarakat.
  5. Menghindari keterlambatan Wajib Pajak bayar pajak / menghindari denda pajak.
  6. Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak sampai dengan batas laku masa pajaknya hingga pukul 24.00
  7. Mengurangi antrian pada KB Samsat karena Wajib Pajak datang ke samsat hanya untuk proses pengesahan dan pengambilan nota pembayaran
  8.  Efisiensi tenaga kerja
  9. Memberikan kenyamanan kepada Wajib Pajak pada saat membayar pajak, karena tidak menggunakan uang tunai.
  • Kendaraan yang bisa membayar melalui  e-Samsat 
  1. Kendaraan Penuh 1 Tahun ( pengesahan 1 Tahun )
  2. Kendaraan tidak terlambat lebih dari 1 Tahun
  3. Kendaraan tidak dalam status lapor jual, hilang / rusak, kriminal dan laka
  4. Kendaraan tidak ganti STNK
  5. Kendaraan yang memiliki BPKB, STNK dan KTP Asli 
  • E-Samsat dapat dibayar pada Bank berikut ini  : 
    •  Bank Jatim.
    •  Bank Mandiri.
    •  Bank BNI.
 
  • Mekanisme Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) E-Samsat:
    • pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar
    • pilih Samsat Awal  kendaraan anda terdaftar
    • masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar
    • masukkan kode acak yang tersedia untuk keamanan dari hacker
  • Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh WP berupa besaran PKB ( Pokok, denda, bunga, progresif ), SWDKLLJ ( pokok dan denda ) serta Parkir berlangganan.
  • Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus 
    • masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data
    • Pilih Samsat untuk pengesahan STNK
    • Pilih Bank sebagai tempat pembayaran
  • Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajip Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya
  • Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan  pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, SMS Baking, PPOB, Internet Banking dll yang disediakan oleh masing-masing bank
  • Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar
  • WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM  atau di Teller Bank.
  • Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar
  • Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa BPKB, STNK dan KTP Asli maksimal 7 (tujuh) hari setelah pembayaran di channel Bank

Sunday, 17 July 2016

PROFIL KB. SAMSAT PONOROGO

      
       Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

     Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".

     Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

       Di Kabupaten Ponorogo, lokasi KB. Samsat Ponorogo yang dulunya berada di Jalan Ir. H. Juanda No. 39 dipindahkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 8. Dengan menjunjung motto " Melayani dengan Cepat, Tepat dan Sepenuh Hati" KB. Samsat Ponorogo terus berbenah untuk melayani masyarakat Ponorogo dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelayanan pada KB. Samsat Ponorogo tidak hanya Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor namun juga melayani Pajak 5(lima) tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kendaraan Bermotor.

     Seiring dengan perkembangan zaman yang diikuti dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, KB. Samsat Ponorogo telah memiliki Layanan Unggulan Payment Point yang terletak di Kecamatan Balong, Kecamatan Kauman, dan Kecamatan Ponorogo (Kantor Samsat Lama). Layanan Mobil Samsat Keliling yang berada di Kecamatan Pulung, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Jenangan masing-masing 10 hari disetiap bulan, Layanan Samsat Malam yang berada di Halaman Parkir Kantor Pemkab. Ponorogo. Layanan tersebut untuk mempermudah, mendekatkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.

JADWAL LAYANAN UNGGULAN

KB. Samsat Ponorogo:
Yang beralamatkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 8 (Selatan Terminal Seloaji) melayani :
  • Pengesahan STNK dan Pajak tahunan (1 tahun) kendaraan bermotor
  • Pengesahan STNK dan Pajak 5 tahun kendaraan bermotor
  • Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Mutasi masuk & keluar

   Jam Pelayanan :
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at               :  08.00 - 11.00 wib
         Sabtu                :  08.00 - 12.00 wib





Dengan keinginan untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah kepada wajib pajak kami persembahkan jadwal layanan unggulan pada KB. Samsat Ponorogo :

Payment Point:
         Payment Point Balong (Utara Kantor Kecamatan Balong) 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Payment Point Kauman (Bank Jatim Sumoroto) 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Payment Point Juanda (Kantor Samsat Lama)
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib

Mobil Samsat Keliling Siang: 

         Kecamatan Pulung (500m Barat Pasar Pulung) Tgl. 01-10 
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 

         Kecamatan Sambit (Depan Kantor Pos TamanSari) Tgl. 11-20
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib 
    
         Kecamatan Jenangan ( Sekitar Pertigaan Pasar Jenangan) Tgl. 21-31
         Senin - Kamis   :  08.00 - 12.00 wib 
         Jum'at & Sabtu :  08.00 - 10.00 wib
             NB : Tanggal Merah LIBUR

Samsat Malam :
  • Halaman Kantor Pemkab. Ponorogo
             Senin - Sabtu   :  18.30 - 20.30 wib
             NB : Tanggal di setiap akhir bulan TUTUP