
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :- UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah
- Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006
- Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.
Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
Wajib Pajak PKB adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kendaraan
bermotor, apabila wajib pajak berupa badan, maka kewajiban pajaknya
diwakili oleh kuasa hukum atau pengurus badan tersebut. Jadi dengan
begitu, Subjek Pajak dalam PKB sama dengan Wajib Pajak, yaitu badan atau
orang pribadi yang mempunyai atau menguasai suatu kendaraan bermotor
Masa Pajak
Pajak yang terhutang adalah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus
dibayarkan oleh Wajib Pajak pada suatu saat, pada masa pajak menurut
ketentuan Perda mengenai Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan
oleh Pemda setempat
Pada Pajak Kendaraan Bermotor, pajak terutang akan dikenakan untuk masa
pajak dua belas (12) bulan berturut turut yang terhitung dari saat
pendafataran kendaraan bermotor. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
adalah atu kesatuan dengan pengurusan administrasi kendaraan bermotor
yang lain.
Pajak Kendaraan bermotor (PKB) yang terhutang dipungut diwilayah
provinsi tempat dimana kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Hal ini
berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) yang terbatas
hanya kendaraan bermotor yang telah terdaftar dalam ruang lingkup
wilayah admisnitrasi provinsi tersebut.
Selamat sore mau tanya saya telat bayar 1bln terus saya mau bayar pajak /memperbaru stnk tp saya diluar jawa..kan katanya bisa byr online. Itu kalo sya bayar dulu terus memperbaru stnk nya lain hari bisa tidak?
ReplyDelete