Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam Bahasa Inggris One Roof System, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di Kabupaten Ponorogo, lokasi KB. Samsat Ponorogo yang dulunya berada di Jalan Ir. H. Juanda No. 39 dipindahkan di Jalan Arif Rahman Hakim No. 8. Dengan menjunjung motto " Melayani dengan Cepat, Tepat dan Sepenuh Hati" KB. Samsat Ponorogo terus berbenah untuk melayani masyarakat Ponorogo dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelayanan pada KB. Samsat Ponorogo tidak hanya Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor namun juga melayani Pajak 5(lima) tahunan, Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi Kendaraan Bermotor.
Seiring dengan perkembangan zaman yang diikuti dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, KB. Samsat Ponorogo telah memiliki Layanan Unggulan Payment Point yang terletak di Kecamatan Balong, Kecamatan Kauman, dan Kecamatan Ponorogo (Kantor Samsat Lama). Layanan Mobil Samsat Keliling yang berada di Kecamatan Pulung, Kecamatan Sambit dan Kecamatan Jenangan masing-masing 10 hari disetiap bulan, Layanan Samsat Malam yang berada di Halaman Parkir Kantor Pemkab. Ponorogo. Layanan tersebut untuk mempermudah, mendekatkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor.
No comments:
Post a Comment