Ketentuan Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 64 ayat (1)
Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasi.
Pasal 67 ayat (1)
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Perlu anda ketahui saat di Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mungkin yang anda ketahui hanya membayar pajak kendaraan saja. Sebenarnya ada 4 item saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan. yaitu :
1. Registrasi dan Pengesahan STNK oleh Polri saat pendaftaran;
2. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
3. Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
4. Parkir Berlangganan (kabupaten tertentu).
Persyaratan untuk membayar Pajak Tahunan (1 tahun) Kendaraan Bermotor:
a. STNK,
b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.
Persyaratan pembayaran Pajak 5 tahunan:
a. STNK,
b. Identitas diri atas nama STNK (KTP, KK, SIM) Asli.
c. BPKB
d. Kendaraan digesek no. rangka dan no. mesin di Samsat.
Maka cek kembali STNK dan Notice Pajak setelah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Apa saja itu?
1. Sudahkah STNK anda telah di Stempel oleh Polri pada kolom pengesahan;
2. Cek masa laku notice pajak.(pembayaran ditahun ini untuk masa laku sampai tahun depan);
3. Agar lebih praktis, satukan STNK dan notice pajak.
Sekedar TIPS
- Bagi anda yang ingin membeli kendaraan bekas/second.
setelah cek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya, mintalah foto copy identitas diri pemilik lama. Karenapersyaratan untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor salah satunya adalah menyertakan identitas diri pemilik lama.
- Saat anda melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat
berikan no. handphone & nomor polisi kendaraan anda kepada petugas untuk dimasukkan kedalam data base samsat agar mendapatkan SMS Pengingat 7 hari sebelum masa pajak.
Untuk cabut bendel sesuai sop serta SPM nya sebenarnya berapa lama ya, kok saya cabut bendel sudah satu bulan lebih kok belum selesai, terima kasih
ReplyDeleteKalau bpkb nya di bank buat jaminan bagaimana untuk pajak 5 tahunan?
ReplyDelete